Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid angkat bicara atas langkah penanganan aksi unjuk rasa tolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di depan Gedung DPRD Lampung pada Kamis (30/3) kemarin.
Usman menilai, langkah penanganan itu menunjukkan kesewenang-wenangan kepolisian dalam menangani unjuk rasa.
"Penanganan protes mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menghadapi unjuk rasa," kata Usman Hamid, dalam keterangannya, pada Jumat (31/3).
Dalam catatan Amnesty International Indonesia, pada Kamis (30/3) sekira pukul 15.30 WIB, aparat keamanan memukul mundur massa aksi dengan menggunakan water cannon dan tembakan gas air mata, sehingga mengakibatkan kericuhan. Namun, pihak kepolisian menyebut langkah itu dilakukan sesuai prosedur, menyusul adanya tindakan yang tergolong anarkis saat aksi massa berlangsung.
Baca Juga: Foto Berbagai Momen pada Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta
Pada saat yang bersamaan, 48 orang, yang terdiri dari 45 mahasiswa dan 3 pedagang ditangkap dan digelandang ke Polres Bandar Lampung.
Dalam keterangan Amnesty International Indonesia yang sama, hingga Jumat siang (31/3) masih diperiksa dan belum juga dibebaskan.
Usman memandang, penggunaan kekerasan, gas air mata, dan water cannon dalam unjuk rasa kemarin seakan mengulang berbagai bentuk kekerasan polisi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Termasuk, kekerasan yang terjadi selama unjuk rasa penolakan UU Ciptaker pada Oktober 2020 lalu ataupun penggunaan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan pada 2022.
Baca Juga: Demo Tolak Perppu Ciptakerja di Gedung DPR Dibubarkan Polisi
Menurut Usman, hal itu sekaligus menjadi sinyal bahwa perbaikan di tubuh Kepolisian RI (Polri) tidak kunjung muncul, yang antara lain ditengarai oleh tidak tuntasnya pengusutan berbagai kasus kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai.
Usman mengatakan, sebagai penegak hukum, polisi harus memberi ruang bagi aksi penyampaian pendapat secara damai. Menurutnya, masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan mereka secara damai.
“Kami mendesak kepolisian di Bandar Lampung untuk segera membebaskan semua mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang sekaligus meminta Kepala Kepolisian RI untuk menindak tegas pejabat kepolisian berwenang yang lalai mematuhi peraturan dalam mengendalikan massa dan menghadapi penyampaian pendapat di muka umum," kata Usman.
“Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa damai. Represi terhadap unjuk rasa damai tidak boleh berulang terus-menerus," imbuhnya.